jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohadi.
Dia pun sempat dikabarkan akan mempertimbangkan banding lantaran merasa keberatan dengan putusan tersebut.
BACA JUGA: Usai Divonis, Saipul Jamil Siap Rekaman di Penjara
Sebab, mantan suami Dewi Perssik itu sudah lebih dulu menjadi tahanan atas kasus pencabulan selama lima tahun.
Namun rencana banding ternyata tak dilakukan pria disapa Bang Ipul itu. Menurut Tito Hananta, kuasa hukum Bang Ipul, kliennya batal mengajukan banding.
BACA JUGA: Girang Dapat Hadiah Sepatu, Bang Ipul: Ini Merek Kesayangan Saya
"Tidak ada banding kok," kata Tito Hananta Kusuma saat dihubungi melalui aplikasi pesan kepada awak media, Senin (7/8).
Tito mengatakan, setelah berkonsultasi selama seminggu, kliennya akhirnya menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: Uhuk... Bang Ipul Sindir Dewi Perssik
"Setelah menimbang dan berpikir-pikir selama tujuh hari, pihak Saipul Jamil menerima hukuman dari majelis hakim dengan penambahan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp. 100 juta," terang Tito.(Jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ipul: Tidak Adil Kalau Hukuman Saya Sepertiâ¦
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh