Demi Sabu, Janda Nekat Nyopet

Jumat, 26 Juli 2013 – 07:30 WIB

jpnn.com - TAKENGON - Perilaku seorang janda beranak satu ini tak patut ditiru. Pasalnya, demi sabu-sabu dia nekat mencopet dompet yang berisi uang Rp 1 juta dan beberapa surat penting.

 

Adalah Imar (19), kini resmi jadi tersangka. Perempuan asal Kampung Asir-Asir Lut Tawar Aceh Tengah (Ateng)  nekat mencopet dompet seorang guru di sebuah pertokoan di kawasan Pasar Bawah Takengon, yang tengah membeli pakaian. Namun, aksi Imar harus berakhir di balik jeruji.

BACA JUGA: Jaga Stamina di Tengah Laut, Nelayan Ramai-ramai Hisap Ganja

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 Wib, Rabu (24/7). Korban Susi Dahmayanti (39), warga Kampung Lemah Burbana Bebesen Ateng, berangkat ke sebuah toko dikawasan Pasar Bawah berniat membeli baju. Saat itu dompet berwarna biru terong milik korban ditaruh di tas keranjang belanja.

BACA JUGA: Blusukan, Kapolres Tegur Pengamen di Terminal

Sewaktu korban belanja, tersangka berada disamping kiri korban. Ketika korban mau membayar uang baju yang ia beli, ternyata dompet korban tidak ada lagi ditempat. Begitu pula tersangka juga tidak berada lagi didalam toko tersebut.

Karena korban merasa curiga, lalu ia mencari-cari tersangka di seputaran pasar namun tidak ditemukan. Setelah yang dicari-cari tidak ditemukan, korban lalu berniat pulang dan melapor polisi. Namun, saat tiba dikawasan Simpang Lima Kota Takengon, ternyata tersangka terlihat oleh korban dan memanggil tersangka.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Rumah Kosong Dibobol Maling

Bahkan korban berupaya untuk menahan tersangka yang tengah mengendarai sepmor dan membonceng temannya yang bernama Hamidah.

Kasat Reskrim Polres Ateng, Iptu Indra Asrianto, Kamis (25/7), kepada Metro Aceh (Grup JPNN), menerangkan, teman tersangka Hamidah sempat terjatuh saat ditarik korban. Namun tersangka berhasil kabur. "Lalu korban melaporkan kasus ini kepihak kami," ujar Kasat Reskrim.

Menerima laporan korban, polisi lalu menghubungi tersangka melalui tekepon seluler. Tapi ketika menjawab telepon polisi, tersangka malah menantang polisi dan mempersilahkan polisi menangkapnya.

"Saat kami menghubungi tersangka, malah sempay mempermainkan dan menantang kami serta membantah bahwa dia (tersangka) melakukan pencopetan," kata Kasat Reskrim.

Polisi terus mencari keberadaan tersangka hingga malam. Sekitar pukul 21.00 Wib, keberadaan tersangka terendus polisi. "Tersangka ternyata berada disebuah mobil APV rental yang diparkir dikawasan Komplek Terminal, dan berniat melarikan diri ke Medan menumpangi mobil tersebut," ujar Kasat.

Namun, pelarian tersebut kandas setelah polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankannya di Polres setempat. Saat tas bawaan tersangka digeledah, barang bukti (BB) yang tersangka copet tidak ditemukan. Namun, tersangka mengaku bahwa dompet yang ia curi dibuang dikawasan Mongal Takengon.

Menerima petunjuk dari tersangka, polisi lalu menuju tempat pembuangan BB. Namun, saat ditemukan, didalam dompet milik korban hanya ditemukan 1 buah SIM, STNK, KTP, ATM BRI dan BPD Aceh, kunci rumah, dua kunci sekolah, sebuah kunci sepmor jenis Beat dan sebuah handphone jenis Nokia. Sedangkan uang Rp 1 juta sudah tidak ada lagi.

Dari hasil interogasi polisi, dari jumlah uang tersebut, senilai Rp 700 ribu telah dibelikan sabu-sabu dan hanya tertinggal Rp 300 ribu.

"Dari pengakuan tersangka, usai ia melakukan pencopetan, langsung pergi ke Bener Meriah bersama temannya, untuk membeli sabu-sabu," terang Kasat Reskrim memetik keterangan tersangka.

Sebelum diketahuinya bahwa tersangka baru menggunakan sabu-sabu, mantan Kasat Narkoba Bireuen ini merasa curiga melihat gelagat tersangka. "Saat kita desak dan mengancam akan di tes urine, tersangka akhirnya mengaku baru memakai sabu-sabu yang dibeli dari hasil uang uang ia copet," ungkap Indra.

Di hadapan Metro Aceh, tersangka terlihat santai dan tak tampak perasaan bersalah serta sempat mengumbar senyum. Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah pernah menikah dan memiliki seorang anak. Namun ia bercerai dengan sang suami dengan alasan tidak jelas.

"Terkait penggunaaan narkoba telah kita serahkan kepada Sat Narkoba. Namun dengan kasus pencopetan ini, tersangka dapat terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(yus)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Dinikahi, Nyawa Megawati Dihabisi Kekasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler