Demi Sepeda Motor, Cucu Tebas Kakek dan Neneknya

Rabu, 05 April 2017 – 07:07 WIB
asat Reskrim Polres Banggai, AKP Egidio F Alfamantar, Foto: Muh Taufik Basri/Luwuk Pos/JPNN.com

jpnn.com, BANGGAI - Proses penyidikan perkara pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri), Frans Paliling (78) dan Roswita Daun Lele (72), masih berlanjut.

Selasa (4/4) kemarin, psikolog anak dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Polri Cabang Makassar tiba di Polres Banggai, Sulawesi Tengah. Kedatangan mereka untuk melakukan observasi dan konseling kepada tersangka KP alias K (17) yang masih kategori anak di bawah umur.

BACA JUGA: Usai Mandi Memergoki Pencuri, Rini Langsung Dihabisi

“Progres penyidikan kasus pembunuhan berencana ini sementara sedang dilakukan observasi dari psikolog anak kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Egidio F Alfamantar, saat diwawancarai Luwuk Post (Jawa Pos Group).

Dikatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari tim Apsifor. Bagaimana psikologi tersangka KP alias K, sehingga nekat menebas kakek dan nenek kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Utus Irjen TNI ke SMA Taruna Nusantara

Egidio memastikan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

Sementara itu, ditanya soal rekonstruksi pembunuhan, dia mengungkapkan, pihaknya akan sesegara mungkin melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi pada Kamis (23/3) lalu, di Jalan Suprapto, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk. “Dalam minggu ini dilakukan rekonstruksi,” ungkap Egidio.

BACA JUGA: Kartu Pelajar Terkena Darah, Pelaku Tak Bisa Berkilah

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni anak korban Antonius Paliling (48) yang berperan sebagai konseptor pembunuhan, dan cucu korban KP alias K yang mengeksekusi korban.

Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi, menegaskan, meskipun tersangka Antonius Paliling belum mengakui perbuatannya.

Namun pihaknya tidak butuh pengakuan dari tersangka. Sebab, penetapan tersangka itu didasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Iya, memang tersangka (Antonius) tidak mengakui, tersangka ingin didampingi lawyer. Tapi kami tidak butuh pengakuan,” tegasnya.

Dikatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Untuk tersangka KP masih kategori di bawah umur. Dalam penerapan pasal akan berbeda dengan tersangka lain,” papar Baehaki.

Dalam mengungkap kasus ini, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya, pakaian kedua korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan helm milik tersangka KP, 1 lembar jaket warna biru, 1 lembar celana pendek warna kuning dan 1 buah tas ransel warna hitam merek Nike.

Tersangka KP nekat menghabisi nyawa kakek dan neneknya sendiri itu, karena diperintahkan langsung oleh Antonius Paliling.

Bahkan, tersangka KP diberikan iming-iming akan dibelikan sepeda motor.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 14 saksi. Untuk motif dan tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan.

“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Untuk sementara kami baru tetapkan dua tersangka, selanjutnya masih dalam pengembangan,” tuturnya.(awi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Inilah Motif Pembunuhan di SMA Taruna Nusantara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   Nenek   Kakek  

Terpopuler