jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Penggelapan mobil rental kerap terjadi. Dengan modus menyewa mobil, para penjahat itu lantas menggadaikannya.
Begitu pula yang dilakukan Sri Rezeki Yusrina alias Rina (34).
BACA JUGA: Gadis 17 Tahun Digoyang di Dalam Mobil, Pelakunya Ternyata
Wanita berkerudung itu merental mobil milik tetangganya sendiri di Lubuklinggau, Sumsel.
Rina pun akhirnya berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Rohim Sok Jagoan Melawan Polisi, Ujungnya Menyesal
Mbak Rina ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, Kamis (9/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban Ado Kisbianto (38).
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
Dalam laporannya, korban menjelaskan tersangka yang tidak lain tetangganya merental atau menyewa mobil Toyota Avanza putih Nopol BG 1139 TF miliknya, selama empat hari, terhitung mulai Rabu (11/5), sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah habis waktunya, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti (BB), kuat dugaan penggelapan diduga dilakukan tersangka Rina,” ungkap Romi, saat dikonfirmasi Senin (13/6).
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Baturip.
Berbakal informasi itu, Kamis (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum melakukan pengamanan tersangka.
Mbak Rina kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui penggelapan mobil korban, tetapi motif tersangka melakukan penggelapan masih dalam pendalaman,” pungkas Romi. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Sempat Layani Pelanggan, Mbak SS Terciduk, Ada Apa di Balik Bajunya?
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha