Berbuat Terlarang di Pos Satpam, HP Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Kamis, 16 Juni 2022 – 13:49 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Antara

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HP (35).

Kasatres Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga

Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan," kata Gede dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan

Polisi pada akhirnya menangkap HP di sebuah pos satpam.

HP ditangkap saat hendak transaksi narkoba.

BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ternyata benar, ada narkoba jenis sabu-sabu pada pelaku," ujar Gede.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat satu gram.

"Selain sabu-sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, sendok, sedotan warna putih, dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tambah Gede.

Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjaea minimal lima tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap 2 Buronan Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Riau


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler