jpnn.com - jpnn.com - Polis Diraja Malaysia menggelar reka ulang pembunuhan atas Kim Jong-nam. Dalam reka ulang di tempat Jong-nam meninggal di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Jumat (17/2), kepolisian juga memboyong Siti Aisyah dan DoanThi Huong yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Aisyah merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten. Sedangkan Doan merupakan warga negara negara Vietnam.
BACA JUGA: Oalah, Siti Aisyah Ternyata Terapis Spa
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong melakukan reka ulang di KLIA 2, tempat Jong-nam terbunuh, Jumat (17/2), sekitar pukul 01.00. Seperti dilansir dari The Star, dalam reka ulang yang berlangsung di lantai tiga ruang keberangkatan KLIA itu, mereka mengaku mengusapkan sejenis cairan di wajah Jong-nam.
Dua perempuan itu kemudian terlihat pergi ke toilet, mencuci tangan, lantas meninggalkan lokasi kejadian. Kepada polisi, keduanya mengaku tidak mengenal pria yang ternyata kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu.
BACA JUGA: Cerita Si Cantik Mantan Mata-mata, Seks, Racun Ngeri
Aisyah mengungkapkan, dirinya ditawari uang USD 100 atau sekitar Rp 1,3 juta oleh seorang pria. Keterlibatan Aisyah dimulai ketika Doan diminta oleh seorang pria untuk mencari seorang teman guna melakukan syuting video lelucon.
Doan lantas mengajak Aisyah yang memang sudah saling kenal. Aisyah kemudian ditugasi menutup wajah Jong-nam dengan sapu tangan, sedangkan Doan menyemprotkan racun. Keduanya beberapa kali melakukan latihan aksi tersebut.
BACA JUGA: Korut Tuding Malaysia Berkonspirasi soal Kim Jong-nam
Saat ini keduanya masih ditahan kepolisian Malaysia untuk menggali informasi lebih dalam dan mengetahui otak pelaku pembunuhan tersebut. Sementara pemerintah Indonesia terus mengusahakan agar bisa bertemu langsung dengan tersangka yang memegang paspor atas nama Aisyah.
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi sudah berkomunikasi dengan mitranya dari Malaysia. Dalam komunikasi itu, Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Aisyah yang saat ini masih di tahanan sementara.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA (Siti Aisyah, Red) terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal.
Iqbal juga menyatakan, untuk menindaklanjuti komunikasi tersebut, pihaknya sudah menunjuk firma hukum Gooi & Azura sebagai kuasa hukum Aisyah. Tim kuasa hukum sudah ditugasi KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum.
Mereka telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus itu. Namun, kata Iqbal, tim pengacara belum bisa bertemu Aisyah.
Berdasar komunikasi itu, tim pengacara dapat informasi bahwa kondisi Aisyah sehat dan baik. "Dia telah dipindahkan ke penjara lain. Jumat (17/1), bersama tersangka lainnya, juga sudah melakukan rekonstruksi di KLIA 2," terangnya. (AFP/Reuters/sha/and/c11/c10/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Siti Agen Korut? Menurut Pakar Intelijen...
Redaktur : Tim Redaksi