jpnn.com, JAMBI - Aksi unjuk rasa atau demo 20 Oktober 2020 menolak UU Cipta Kerja di Kota Jambi, Selasa kemarin, berlangsung ricuh.
Polda Jambi menangkap 28 orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan.
BACA JUGA: Irjen Argo Baca Kalimat Provokatif di Medsos, Bikin Merinding
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setia Budi mengatakan, ke-28 pelaku kerusuhan yang berujung bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa kini diamankan di Mapolda Jambi.
Aksi unjuk rasa ricuh hingga malam. Satu sepeda motor dinas polisi dibakar massa di depan Universitas Jambi di kawasan Telanaipura.
BACA JUGA: Doni Monardo Menyampaikan Kabar Gembira, Sangat Luar Biasa
Semula polisi membubarkan massa dengan tembakan gas air mata setelah insiden anarkis yang dilakukan massa.
Bahkan pelajar masih juga terlihat dalam aksi unjuk rasa kali ini.
BACA JUGA: Hayono Isman: UU Cipta Kerja Sebaiknya Segera Diundangkan
Polisi memukul mundur massa dengan tembakan gas air mata, banyak provokator dalam aksi unjuk rasa tersebut ditangkap pihak keamanan.
Namun rupanya langkah polisi melakukan penangkapan terhadap provokator dalam aksi itu tidak diterima massa lain. Massa mendesak polisi membebaskan mereka yang ditangkap.
Ketegangan ternyata tidak reda. Hingga malam, massa unjuk rasa sudah terpojok di depan Unja tepatnya di sebelah Kampus Unja Telanaipura.
Mereka masih menuntut teman-teman mereka dibebaskan.
Dikabarkan polisi bertahan karena ada dua anggota yang nyaris diamuk massa dan berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam rumah warga. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo