jpnn.com - JAKARTA - Aksi demonstrasi buruh yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda atau Tugu Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1) berjalan kondusif.
Aksi demonstrasi itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
BACA JUGA: Buruh Gresik Dukung GanjarâErick Pimpin Indonesia di Pilpres 2024
Sebanyak 1.110 personel TNI dan Polri dikerahkan guna mengawal aksi massa buruh tersebut.
Massa buruh hanya melakukan demo sekitar satu jam atau hingga pukul 12.02 WIB.
BACA JUGA: Perpu Cipta Kerja dan Kartu Prakerja Saling Mendukung Mitigasi Dampak Resesi Global
Massa berangsur meninggalkan kawasan tersebut menuju Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna melakukan musyawarah nasional (munas).
Situasi kondusif ini tidak terlepas dari kawalan aparat gabungan yang terus memberikan pengamanan pada semua pergerakan massa buruh.
BACA JUGA: Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi Kudeta Konstitusi? Luthfi Bilang Begini
"Kami terus kawal, ke mana pun mereka pergi kami kawal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin saat dikonfirmasi.
Dalam aksi di Patung Kuda tersebut, ribuan elemen pekerja yang dikomandoi Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan sejumlah tuntutan.
Fokus utama menolak Perpu Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan para pekerja.
"Setelah mempelajari isi perpu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya. Itu menjadi dasar dari penolakan," kata Said.
Karena itu, Said mengatakan para buruh mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk mengembalikan Perpp Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni:
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni:
- Tentang upah minimum
- Tentang outsourcing
- Karyawan kontrak
- Pesangon
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pengaturan jam kerja
- Pengaturan cuti
- Tenaga kerja asing
- Sanksi pidana yang dihapuskan, yang sebelumnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi