Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi Kudeta Konstitusi? Luthfi Bilang Begini

Minggu, 08 Januari 2023 – 11:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perpu Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah menanggapi adanya anggapan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) sebagai kudeta konstitusi.

Luthfi justru menilai tidak ada kudeta atau pengkhianatan terhadap konstitusi terkait langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

BACA JUGA: Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi

Dia menyebut Perpu Ciptaker sudah sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perpu Cipta Kerja,” ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1).

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Berkata Begini soal Pengibaran Bendera Partai Ummat di Masjid

Menurut Luthfi, penetapan perpu tersebut merupakan tindakan yang rasional dan konstitusional.

Selain dijamin dalam UUD NRI 1945, langkah Presiden Jokowi itu ditujukan untuk kepastian hukum setelah adanya Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya perbaikan Undang-Undang Ciptaker yang disertai tenggat waktu.

BACA JUGA: Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya

Luthfi berpendapat penetapan Perpu Ciptaker merupakan jalan keluar sebelum semua masalah dalam UU Ciptaker selesai diperbaiki oleh para pembentuk undang-undang.

"Saya menilai Perpu Cipta Kerja itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.

Dalam rangka memperbaiki hal tersebut, katanya, alangkah bijak untuk mengantisipasi stagnasi sehingga kevakuman bisa dihindari agar iklim perekonomian terjaga.

"Jalan keluar dibentuknya perpu adalah untuk menanggulangi situasi dan keadaan. Pilihan itu rasional dan konstitusional," kata Luthfi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan yang berisi 448 halaman itu, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Kombes YBK Bersama Wanita Terkait Narkoba, Sahroni: Top!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler