jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
BACA JUGA: Profesor Nasir Optimistis Mahasiswa UT Tembus 1 Juta
"Betul, ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
BACA JUGA: Kepala AKBP Ferikson Berdarah Gegara Dipukuli Mahasiswa, Polisi: Pelakunya Diburu
Kombes Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, dia tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW.
BACA JUGA: Mahasiswa Papua yang Ricuh dengan Aparat Dibawa ke Kantor Polisi, Lihat Penampakannya
"Yang bersangkutan ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.
Mereka diamankan setelah terjadi kericuhan saat hendak meresengsek ke Istana Merdeka guna berdemonstrasi.
Kericuhan itu terjadi di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/3) kemarin. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertashop Bunuh Pengecer, FKPPMI Bakal Geruduk Markas Pertamina
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama