Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP

Senin, 27 November 2023 – 14:14 WIB
Ribuan massa yang tergabung dari Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, Senin (27/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Ribuan massa yang tergabung dari Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terlalu kecil.

Gepbuk menilai kenaikan UMP yang telah disahkan jauh dari tuntutan awal sebesar 15 persen.

BACA JUGA: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini

Koordinator aksi Ramlianto mengungkapkan bahwa dalam aksi unjuk rasa hari ini ada beberapa tuntutan yang disampaikan.

Pertama Gepbuk menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15 persen.

BACA JUGA: Di Sumsel, Mentan Amran Serukan Penyuluh Jangan Pernah Mengeluh

Kedua menuntut gubernur, bupati/wali kota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja buruh formal maupun informal sebesar Rp 300.000.

"Jika tidak, berikan beras 20 per kilogram kepada para buruh baik formal maupun informal," kata Ramlianto saat ditemui di depan kantor gubernur Sumsel, Senin (27/11).

BACA JUGA: Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka

Ketiga menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Keempat menuntut Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 51 tahun 2023.

"Kami juga menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimum," kata Ramlianto.

"Karena berdasarkan hasil survei data itu tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja buruh," sambungnya.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang Hermawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi. 

"Kami akan terus berjuang baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, serta ke DPRD, karena kebijakan itu bisa mungkin melalui perda," kata Hermawan.

"Kami hanya menuntut upah yang layak bagi para buruh sebesar 15 persen," katanya.

Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

"Tuntutan hari ini akan disampaikan. Insyaallah dalam waktu dekat para buruh akan dijadwalkan bertemu dan bermusyawarah dengan Pj gubernur Sumsel," kata Kurniawan.

UMP Sumsel sebelumnya sebesar Rp 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha, dan Serikat Buruh. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bhayangkara FC vs Persija Tanpa Penonton, Thomas Doll Bingung


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler