jpnn.com - TEGAL - Massa nelayan yang didominasi kaum ibu menyedot perhatian warga saat memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti.
Kebijakan menteri asal Pangandaran itu menerbitkan Kepmen KP Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, ditentang para nelayan.
BACA JUGA: Pak Guru Tulus Tewas Dihantam KA
Aksi yang dilakukan nelayan ini dimulai dari Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Jongor Tegalsari, dilanjutkan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kota Tegal pukul 10.00-12.00, kemarin.
Dalam aksinya, para nelayan meneriakan yel-yel termasuk membentangkan beragam spanduk yang mengkritik kebijakan Menteri KP karena dinilai tidak pro rakyat. Bahkan, massa yang kesal meminta Susi mundur dari jabatannya sebagai menteri.
BACA JUGA: Harga Turun, Premium Langka
"Bu Susi lebih cocok jadi bakul ketimbang menteri," teriak pendemo lantang seperti diberitakan Radar Tegal (grup JPNN).
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) H Eko Susanto mengatakan, dalam Pasal 4 (2) Kepmen KP Nomor 2/2015 disebutkan, pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri alat tangkap yang dilarang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, payang, cantrang dan lampara dasar. "Padahal semua nelayan di Pantura menggunakan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Harga Sembako Belum Turun, Bupati Bentuk Tim
Jadi, lanjut Eko, jika nelayan Kota Tegal tidak boleh menggunakan cantrang, maka sama saja mematikan mata pencaharian nelayan.
"Kalau nelayan tidak melaut lagi, mereka mau dikemanakan? Mereka tidak punya keterampilan lain selain mencari ikan di laut. Modal tidak ada, apalagi skill. Belum lagi yang terkena imbasnya para bakul yang jelas tidak akan mendapatkan ikan dari nelayan," katanya.
Menurutnya, cantrang adalah alat kerakyatan. Dengan adanya sistem cantrang, muncul usaha filet. "Kami atas nama nelayan menolak peraturan ini. Ini harga mati," tegasnya. Dia berharap peraturan itu bisa dikaji ulang. (gus/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Menjerit, 500 Hektar Padi Terserang Penyakit Merah
Redaktur : Tim Redaksi