jpnn.com, MAKASSAR - Aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (6/4/2023) berakhir dengan rusuh dan dua unit mobil dirusak pedemo.
Akibat kejadian itu, dua unit mobil yang terparkir di Jalan Pendidikan tersebut mengalami rusak parah.
BACA JUGA: Demo UU Cipta Kerja di Makassar, Mahasiswa dan Warga Saling Serang
Diduga mobil itu dilempar oleh massa aksi yang melakukan demontrasi di Jalan Andi Pettarani.
Dari pantauan JPNN.com dua mobil itu rusak di bagian kaca depan, belakang dan samping.
BACA JUGA: Investor Asing & Domestik Terbukti Merespons Positif UU Cipta Kerja
Salah satu mobil yang mengalami rusak merupakan milik salah satu anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan.
Mobil milik anggota terdapat gambar tombak di depannya. Bahkan dikabarkan mobil tersebut hampir dibakar massa.
BACA JUGA: Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding
Sementara satu mobil lainnya milik seorang warga Maros berinisial N.
Wanita tersebut memarkir mobil di Jalan Pendidikan karena pergi berbuka puasa.
"Mobil warna putih milik warga Maros mengalami rusak parah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, Kamis (6/4) malam.
Mantan Kasubdit Cyber Polda Sulsel itu menjelaskan N menyimpan mobilnya karena ingin pergi buka puasa bersama teman-temannya.
"Dia simpan mobil karena mau pergi buka puasa. Pascapulang mobil tersebut sudah rusak," tambahnya.
Sementara itu, salah satu pemilik mobil, yakni Bripda Muh Alif mengatakan dirinya memarkir mobil di Jalan Pendidikan sejak sore. Saat itu ia ingin pergi berbuka puasa.
"Tadi saya parkir mobil di Jalan Pendidikan," tutur Muh Alif, Kamis (6/4) malam.
Diberitakan sebelumnya, demo mahasiswa berujung bentrok dengan warga.
Sementara itu, polisi memukul mundur mahasiswa dengan melepas tembakan gas air mata.
Hingga pukul 21.56 WITA polisi masih menyisir di area kampus UNM, di Jalan Pendidikan. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid