Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding

Jumat, 24 Februari 2023 – 01:00 WIB
Terdakwa Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Juniver, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dalam memutus perkara ini.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi dan Melakukan Pencucian Uang, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Terlebih, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama DPR RI untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.

“Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” kata Juniver menanggapi putusan hakim yang memvonis kliennya 15 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

BACA JUGA: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, CBA: Terobosan Hukum Rasional

Menurut Juniver, putusan ini bisa saja mengganggu iklim usaha di Indonesia.

Dia menyatakan masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan. Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha yang akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.

BACA JUGA: Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan

“Harapan kami, Bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kami hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” tambah Juniver.

Di sisi lain, Juniver beranggapan majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 2 triliun dan kehilangan perekonomian negara Rp 39 triliun. Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp 700 miliar.

“Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp 700 miliar yang disetor oleh klien kami,” tegas Juniver.

Atas berbagai pertimbangan itu, Juniver dan Surya Darmadi sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” kata Juniver.

Menanggapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendro Dewanto tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini.

Hendro mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.

Menurut Hendro, UU Cipta Kerja hanya menyebut pengelolaan hutan bukan mengubah menjadi perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit di Indonesia.

“Karena terdakwa banding, sehingga kami kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,” kata Hendro.

Surya Darmadi sebelumnya, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Surya Darmadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler