jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Demokrat mengakui surat pemecatan I Gede Pasek Suardika sebagai Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang diusulkan DPP PD melanggar aturan. Terutama soal tanda tangan yang dibubuhkan di surat itu tidak dillakukan Ketua Umum partai melainkan Ketua Harian.
Karena itu menurut Juru Bicara DPP PD di DPR Nurhayati Ali Assegaf, partainya menerima surat penggantian antarwaktu (PAW) Pasek itu dikembalikan oleh Pimpinan DPR RI kepada DPP PD untuk diperbaiki. "Kalau memang (tandatangan) Ketum, ya harus diganti," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Ketua PPATK
Kendati demikian, Ketua Fraksi PD DPR itu menekankan bahwa DPP PD punya hak mengganti kadernya yang dinilai melanggar etika. Sebab, anggota dewan bisa duduk di DPR karena dicalonkan partai, berbeda dengan Anggota DPD RI yang independen.
"DPP punya hak mengganti anggotanya dalam rangka menertibkan anggotanya, meningkatkan kinerja," jelasnya.
BACA JUGA: Buku Fiksi Sejarah Untuk Anas
Ditanya mengenai hak seorang Pasek untuk melakukan pembelaan diri di Dewan Kehormatan (Wanhor) PD, Nurhayati tidak menepisnya. Namun menurut dia mekanisme yang dijalankan PD tergantung situasinya dan DPP PD sudah memikirkan masak-masak prosedur pemecatan Pasek.
"Memang mekanisme itu tergantung, seberapa urgen dibuat, saya kira DPP sudah mekirkan (mekanismenya)," tegas Nurhayati. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ketika Presiden Tak Berbuat Apa-apa untuk Andi Mallaranggeng
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dirut PT Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi