Demokrat Anggap Pelibatan Anak Tak Masalah

Selasa, 24 Februari 2009 – 08:58 WIB
JAKARTA- Berbagai cara dilakukan partai politik untuk memenangkan pemiluTermasuk, 'mengakali' aturan soal iklan kampanye di media yang memang masih memiliki banyak lubang

BACA JUGA: Golkar Sindir Iklan PKS

Salah satunya soal pelibatan anak.

Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui sangat sulit menghindari pelibatan sama sekali anak dalam iklan kampanye
"Kalau sedang bicara isu pendidikan murah, tentu akan menjadi tidak juicy (menarik), tidak novelty, kalau tanpa menghadirkan para siswa berseragam," ujarnya saat diskusi iklan politik abu-abu di Bravo Media Center, Jakarta, Senin (23/2)

BACA JUGA: Hanura Tumbuh Tanpa Politik Uang



Pelibatan anak dalam tema iklan kampanye semacam itu, kata Anas, seharusnya tidak dipermasalahkan
Sebab, menurut dia, secara substansi pelibatan anak di iklan tentang isu pendidikan murah, misalnya, tidak melanggar jiwa dari aturan pelarangan di UU Pemilu

BACA JUGA: Pencapresan JK Tidak Membahayakan SBY



Anas lantas mengungkapkan bahwa semangat dibuatnya aturan tersebut karena fenomena maraknya pelibatan anak dalam kampanye terbuka di Pemilu 2004"Kalau begitu, tentu saja membahayakan dan mengeksploitasi secara politik," ujarnyaTapi, kalau ditampilkan saat iklan isu pendidikan, menurut dia, seharusnya tidak menjadi masalah.

Beberapa waktu lalu Partai Demokrat dan Partai Gerindra termasuk yang telah dilaporkan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam iklan kampanye mereka masing-masing"Semua ini hanya persoalan aturan yang memang selalu ketinggalan dengan kreativitas kampanye terkini," dalihnyaMenurut Anas, perkembangan iklan politik yang semakin tinggi saat ini tidak dibarengi dengan aturan yang juga sesuai

Di tempat yang sama, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansari Ecip mengakui, pelibatan anak dalam iklan kampanye masih terus mengundang sejumlah interpretasi"Batasannya masih kabur," jelasnya,

Namun, secara pribadi dirinya berpendapat bahwa pelibatan anak, apa pun bentuknya, harus dilarang karena tidak sesuai dengan UU Pemilu yang ada"Tapi, kan saya tidak sendiriAda anggota lain maupun lembaga lain," katanya.
UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 84 ayat (2) menyatakan bahwa kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilihAnak termasuk di dalam batasan yang tidak memiliki hak memilih tersebut

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha juga mengakui kalau aturan terkait kampanye di media memang masih memiliki banyak lubang"Di pilpres nanti, peraturan KPU nanti dilengkapi," ujarnya.

Dia mengaku segera menyusun peraturan yang lebih ketat terkait iklan kampanye di televisiTermasuk, munculnya iklan-iklan liar yang saat ini mulai marak"Iklan yang tidak ada penanggung jawabnya adalah iklan liar, dan itu seharusnya tidak bolehTapi, memang belum ada aturannya," ujar I Gusti Putu Artha kemarin(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Gerah Jika PKS Hanya Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler