Demokrat Balik Adukan Pelapor Pak SBY ke Bareskrim

Jumat, 11 November 2016 – 10:10 WIB
Amir Syamsuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat memastikan bakal balik melaporkan pihak yang mengadukan Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin menegaskan, Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat akan melaporkan balik pelapor karena dianggap telah mencemarkan nama baik Pak SBY secara personal, juga telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat.

BACA JUGA: Pemerintah Serius Garap Penyaluran Bansos Nontunai Lewat E-warong

"Besok (hari ini) pasti kami laporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 317 KUHP," ujar Amir, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (10/11) malam.

Mantan Menkumham itu menjelaskan, Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi, diduga telah melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan dan pemberitahuan palsu.

BACA JUGA: Pak SBY Dilaporkan ke Bareskrim, Demokrat Siap Menghadapi

Di dalam pasal itu tertulis: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

"Ini tidak bisa dianggap main-main, perlu tindakan tegas. Ancamannya pun serius, empat tahun penjara," kata Amir.

BACA JUGA: Menteri di Era Pak SBY Galang Solidaritas buat Siti Fadilah Supari

Sementara Waketum Demokrat, Syarif Hasan merasa bingung kenapa tiba-tiba FSA HMI melaporkan SBY ke polisi. Menurutnya, barang bukti yang diajukan pelapor berupa rekaman video pidato SBY di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11), tidak ada unsur menghasut.

Baginya, laporan HMI tidak mendasar. Dia meyakini, seluruh isi pidato yang disampaikan SBY, dua hari sebelum aksi 4 11 adalah tindakan mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses hukum Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), atas dugaan penistaan Agama Islam.

"Laporan mereka (HMI) tidak mendasar, kan justru bagus mantan presiden mengingatkan pemerintah. Jadi, harus ada solusi atas kasus itu," tegasnya.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM justru ragu kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang diarahkan kepada SBY itu. Pasalnya, dia yakin, tidak ada yang salah atas pidato SBY yang berlangsung di Cikeas tersebut. 

"Lihat nanti, bagaimana tanggapan polisi. Intinya, tidak ada niat buruk Pak SBY atas pidato itu," pungkasnya. (rm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi e-KTP, bukan Hanya yang Dua Orang Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler