jpnn.com - JAKARTA - Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono disebut dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar.
Pengusaha Muhtar Ependy menyebut bahwa dirinya pernah mendapat bayaran sebesar Rp 50 miliar dari Partai Demokrat untuk pembayaran atribut kampanye pemilihan umum tahun 2009. Salah satu atribut itu adalah kaos bergambar SBY-Boediono.
BACA JUGA: KPK Cegah Dua Anak Buah Adik Atut
Pemesanan atribut itu dilakukan di PT Promic Jaya yang merupakan perusahaan milik Muhtar. "Paling besar dari Demokrat senilai Rp 50 miliar untuk kaos kampanye SBY-Boediono pada tahun 2009," kata Muhtar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/4).
Selain dari Demokrat, Muhtar menyatakan, perusahannya juga mendapat pembayaran pemesan atribut dari Partai Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu membayar Rp 5 miliar untuk pemesanan atribut kampanye. "Nomor dua Gerindra senilai Rp 5 miliar untuk pembuatan bendera," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Abaikan Caleg yang tak Beri Manfaat
BACA JUGA: Aktivis Pemuda Dukung Dino jadi Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Sebut Pembangunan di Pacitan tak Sekadar Janji
Redaktur : Tim Redaksi