jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan terhadap dua anak buah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pacific Pragama.
Permintaan pencegahan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Pengamat: Abaikan Caleg yang tak Beri Manfaat
Pencegahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan. "Terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana), KPK kirim surat permintaan cegah atas nama Dadang Priatna dan Yayah Rodiah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menjelaskan, pencegahan kepada Dadang dan Yayah berlaku sejak Jumat (4/4) hingga enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan agar apabila keduanya dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.
BACA JUGA: Aktivis Pemuda Dukung Dino jadi Capres
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Sebut Pembangunan di Pacitan tak Sekadar Janji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Siti Fadillah sebagai Anggota Watimpres Terancam
Redaktur : Tim Redaksi