Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya

Jumat, 05 April 2024 – 21:00 WIB
Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta di Bawaslu DKI Jakarta. Foto: dokumentasi Demokrat DKI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo mengapresiasi putusan majelis hakim Bawaslu DKI Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Terlapor I, II, dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

BACA JUGA: Dilantik Jokowi, AHY Sebut Momen Bersejarah Demokrat Kembali ke Pemerintahan

"Sehingga Majelis hakim memberikan teguran kepada terlapor I, II dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," ujar Yunus dalam keterangannya, Jum'at (5/4).

Menurut dia, putusan hakim itu semakin menegaskan bahwa pihak Bawaslu telah memeriksa secara objektif bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang.

BACA JUGA: Real Count KPU DPR RI Banten I: Perolehan Suara Andi Arief Demokrat, Oh

Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terulang karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik.

"Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. Semoga ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

BACA JUGA: Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang

Dia melanjutkan putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti dalam persidangan selanjutnya, terutama untuk dugaan tindakan pidana yang juga dilaporkan ke Gakkumdu.

Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Bappilu Demokrat Jakarta Firmansyah menegaskan putusan Bawaslu itu akan diajukan sebagai bukti pada Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai dasar bukti laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"InsyaAllah rencananya setelah sidang selesai, kami akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik,“ ujar Firmansyah.

Seperti diketahui, majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara, KPU Kota, dan KPU DKI melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.

PPK Cilincing, KPU Kota, dan KPU Provinsi dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, penginputan data D hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Bahkan, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan atau kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Sidang itu untuk perkara Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024. 

Sementara itu, Demokrat yang mengantongi 444.314 suara diperkirakan mendapatkan 8 kursi. Jumlah ini berkurang dua kursi dibandingkan Pileg DPRD DKI Jakarta 2019. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler