jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pertanahan DPR Herman Khaeron membantah aturan ini belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa RUU ini secara khusus memberi perhatian atas ketersediaan tanah untuk pertanian, reforma agraria, tanah objek reforma agraria (TORA) dan redistribusi tanah melalu keberadaan bank tanah.
BACA JUGA: KLHK Sediakan 2,49 Hektare Lahan untuk TORA
"Serta pendaftaran tanah untuk masyarakat yang tidak mampu," tegas Herman, Minggu (28/7).
BACA JUGA: Kang Herman Optimistis RUU Pertanahan Segera Tuntas untuk Keadilan Masyarakat
BACA JUGA: Kang Herman Optimistis RUU Pertanahan Segera Tuntas untuk Keadilan Masyarakat
Dia menilai pihak yang menyebut RUU ini belum membela kepentingan petani, dan minimnya pengaturan agraria, tidak memahami secara utuh aturan tersebut. "Mungkin belum mengetahui secara utuh," tegas Herman.
Wakil ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya sangat terbuka kalau ada masukan dan usulan dari masyarakat, yang bertujuan menyempurnakan RUU Pertanahan tersebut. "Jika jika masih ada usulan untuk menyempurnakan silakan kirim ke Komisi II DPR atau ke pemerintah cq Kementerian ATR/BPN," ungkap Herman lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nih Pernyataan Syarief Hasan, Sinyal Demokrat di Luar Pemerintahan?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Ida Nurlinda: Pembahasan RUU Pertanahan Cenderung Eksklusif
Redaktur & Reporter : Boy