jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut saat ini tersedia 2,49 juta hektare (ha) lahan dari pencadangan alokasi areal indikatif yang dapat diredistribusikan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, penyediaan lahan ini diatur dalam program Penyelesaian Permasalahan Tanah di Kawasan Hutan yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
BACA JUGA: KLHK Minta Usaha Minyak Kayu Putih Dikembangkan di Lahan Perhutani
“Kami sudah bisa menyediakan lahan dari kawasan hutan sampai di 22 provinsi, 130 kabupaten/kota, dengan totalitas 2,49 juta hektare," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (28/7).
Secara keseluruhan, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan yang berupa penyediaan TORA di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta ha.
BACA JUGA: KLHK: Tumpahan Minyak Pertamina Sudah Sampai Bekasi
BACA JUGA: KLHK Minta Usaha Minyak Kayu Putih Dikembangkan di Lahan Perhutani
Alokasi ini berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui tim inver, dan yang termasuk Kategori Non Inver PPTKH melalui tim terpadu.
BACA JUGA: KLHK Gelar Workshop Jaring Solusi Tangani Sampah Laut
Kategori inver PPTKH meliputi empat kriteria yaitu permukiman transmigrasi beserta fasosfasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip, permukiman lengkap dengan fasosfasum, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat setempat.
Sedangkan untuk kategori non inver PPTKH terdiri dari tiga kriteria yaitu alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan dan perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah.
"Pada intinya kami ingin memenuhi janji Presiden untuk keadilan masyarakat di dalam kawasan hutan. Tiga kata, percepatan, percepatan, percepatan," ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sigit Hardwinanto mengatakan, progres hasil penyelesaian TORA seluas 2,49 juta ha tersebut berasal dari alokasi TORA 20 persen dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 429.358 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.878 ha.
Lalu program pemerintah percetakan sawah baru seluas 39.299 ha, serta permukiman, fasum dan fasos, lahan garapan sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian setempat seluas 1.079.469 ha yang tersebar di 22 provinsi. "Ini sudah diverifikasi di lapangan dan dikaji di Kemenko (Perekonomian),” imbuh dia.
Selain itu, ada pula penyediaan lahan antara lain untuk masyarakat, instansi, badan hukum atau badan sosial atau keagamaan dari kawasan hutan yang berasal melalui addendum areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 51.034 ha. Menurut Sigit, ini berasal dari 13 perusahaan.
“Saya pun pulang pergi mengecek ke lapangan, agar penyediaan lahan ini tepat sasaran,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan