Demokrat: Masa Jabatan Presiden Memungkinkan Diubah

Senin, 29 April 2019 – 14:55 WIB
Istana Presiden. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden memungkinkan saja diubah bila itu menjadi keputusan politik.

Wacana masa jabatan presiden diubah jadi satu periode dengan periodenisasi 7 tahun sempat dilontarkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Dapat 116 Pertanyaan dari Polisi

BACA JUGA: Jubir BPN Prabowo - Sandi Bakal Usulkan Presiden Cukup 1 Periode

"Terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945, dan memungkinkan saja kalau mau diubah periodesasinya, tergantung keputusan politik dan konsesus negeri ini, tentu dengan mengikuti tata peraturan dalam perubahannya," ucap Herman, Senin (29/4).

BACA JUGA: Fadli Zon: Yang Bilang Pemilu Baik Otaknya Harus Diperiksa

Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini menilai bahwa dua periodenisasi yang sekarang berjalan sudah ideal dan hampir sama dengan masa kepemimpinan pemerintah di negara-negara demokrasi lainnya, bahkan ada yang lebih dari dua kali.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Anggap Usul Andre Rosiade Tidak Etis Dibahas Saat Ini

BACA JUGA: Viral, Kapolres Halmahera Selatan Diprotes Anak Buah karena Telat Berikan Uang Pengamanan Pemilu

Hal ini itu menurutnya, dimaksudkan agar kepemimpinan negara/pemerintah dapat mewujudkan visi, misi, dan program kerja yang terimplementasi dalam pembangunan negara.

"Tentu dengan syarat proses demokrasi dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai negara demokrasi dapat menjalankannya dengan damai, jujur, adil, dan legitimate," tandas Herman. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi – Ma’ruf Unggul Jauh, Selisih 18,5 Juta Suara


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler