Demokrat Minta Pemberlakuan Perppu Ormas Tunggu Putusan DPR

Kamis, 13 Juli 2017 – 23:00 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pasalnya, meski perppu sudah berlaku sejak ditandatangani oleh presiden, namun sebaiknya menunggu keputusan dari DPR terlebih dahulu. Agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: AHY Siap Untuk Pilpres 2019? Begini Jawaban Sekjen Demokrat

"Sebelum disetujui di DPR, sebaiknya tidak boleh dieksekusi. Karena jika DPR tidak setuju kepastian hukumnya akan hilang. Kasihan jika ada ormas tertentu yang sudah diberangus dengan perppu, tiba-tiba perppu ditolak DPR. Makanya saran saya pemerintah sabar sedikit lagi," ujar Hinca di Jakarta, Kamis (13/7).

Saat disebut pemerintah beralasan perppu sangat dibutuhkan karena ancaman aksi ormas yang anti-Pancasila dan NKRI cukup massif, Hinca menanggapinya dengan santai.

BACA JUGA: Pak Wiranto Tegaskan Perppu Ormas bukan Demi Presiden Jokowi

"Itu kan penilaian (sepihak dari pemerintah). Harusnya dibawa ke pengadilan biar dinilai di sana. Tak boleh eksekutif yang menilai untuk kepastian hukum. Pengadilan yang menentukan benar atau salah," ucapnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Umum PSSI ini juga menilai tindakan preventif yang paling tepat bukan dengan buru-buru membubarkan sebuah ormas ketika dinilai melanggar aturan. Namun memberikan pembinaan sebagaimana tugas negara.

BACA JUGA: Ancaman Khilafah Islamiyah Nyata, GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Ormas

"Preventif yang benar itu memanggil dan menyadarkan, bukan memberangus. Tugas negara kan begitu. Intinya, jangan eksekutif mengambilalih tugas yudikatif," pungkas Hinca. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Dulu, Wiranto Mau Tempuh Jalur Hukum, Kenapa Sekarang Perppu?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler