jpnn.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengharapkan DPR tak terburu-buru merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pernyataan Ruhut itu sebagai respons atas langkah Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR yang mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif untuk merevisi UU Ormas hasil pengesahan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Ojo kesusulah (jangan terburu-buru, red). Boleh saja menyampaikan pendapat, tapi kita tunggu. Kasih masukan ya oke saja," kata Ruhut melalui sambungan telepon, Selasa (31/10).
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Bilang Agus Harimurti Layak jadi Menteri
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, pemerintah justru sebaiknya menggunakan UU Ormas yang baru saja disetujui DPR untuk proaktif menertibkan ormas-ormas anti-Pancasila. Namun, dia tetap mengharapkan FPD berjuang keras untuk mengawal Pancasila.
Di sisi lain, katanya, pemerintah pasti memiliki argumentasi sehingga menerbitkan Perppu Ormas yang kini telah disetujui menjadi UU. Politikus asal Sumatera Utara itu juga mendukung penuh pelaksanaan UU Ormas dalam menjaga Pancasila dan keutuhan NKRI.
BACA JUGA: Tutup Alexis, Ruhut Ingatkan Anies Lima Tempat Lagi
"Karena jujur saja, kalau tidak keluar Perppu itu, gak tahu kita mau jadi apa Republik ini sekarang. Kalau harus menunggu proses pengadilan, pengadilan kan independen, kalau salah memutuskan bisa kebayang negeri ini. Nyatanya HTI itu kan sudah sangat wah," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bandingkan Jokowi dengan SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, FPD Serahkan RUU Inisiatif demi Revisi UU Ormas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga