Demokrat Ngotot Anggota KPU Harus Nonparpol

Kamis, 08 Desember 2011 – 18:46 WIB
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) tetap mendukung agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur independen alias non partai politikKendati dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memerbolehkan anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berasal dari anggota parpol

BACA JUGA: Diunggulkan Jadi DKI 1, Jokowi Merasa Tertantang



"Kita tetap mendukung calon dari independen," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (8/12)


“Kita dukung orang yang tidak berpartai,” lanjut Anggota Komisi II DPR RI itu

BACA JUGA: Kekompakan Demokrat Diuji Nyanyian Nazaruddin



Gede Pasek menegaskan, dalam UU sudah diatur ketentuan tentang orang yang mundur dari parpol dengan alasan tertentu
Seperti, meninggal dunia dan mengundurkan diri

BACA JUGA: Anas Lebih Nyaman dengan Faksi Muda di PD

“Bukan artinya orang yang baru mundur dari parpol, langsung kita terima jadi anggota KPU,” kata Pasek

Ditambahkan, untuk memilih anggota KPU, partai berlambang mercy itu tetap mengedepankan integritas calonSerta pengalaman soal pemilu yang dimiliki“Kita mendukung calon dari independen karena kita ingin menjadi champion yang sebenar-benarnya,” katanya

Menurutnya, PD tidak ingin nanti ada lagi yang menuding macam-macam jika partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kembali memenangkan pemilu. 

Terkait proses pemilihan anggota KPU untuk Pemilu 2014, Made menyebutkan sampai sejauh ini memang belum terlalu kelihatan

Seperti diketahui,  Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, mengesahkan RUU tentang Penyelenggara Pemilu menjadi UUHal yang paling mendasar dalam UU baru ini, Anggota KPU dan Bawaslu, boleh berasal dari parpol

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa partainya yang sejak awal menolak anggota parpol masuk KPU tetap akan menghormati lolosnya RUU itu.  "Saya berharap agar tidak ada lagi kecurangan pemilu dan perubahan paket UU PemiluSejak reformasi, dua kali periode keanggotaan KPU selalu tidak memuaskan publik," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPR RI itu, Selasa (20/9) di Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler