Demokrat Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan untuk Muluskan Satu Pihak

Jumat, 31 Mei 2024 – 18:03 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/hp/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak di Pilkada Jakarta 2024.

"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah," kata Herzaky, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?

Dia menilai untuk bertarung di Pilkada banyak variabel yang harus dimiliki. Tidak hanya faktor terkenal, tetapi juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.

"Bagaimanapun banyak sekali variabelnya dan untuk bisa memimpin di satu daerah itu pertarungannya juga keras gitu masyarakat kita juga udah semakin hari semakin kritis ya, makin mudah mencari informasi semua terbuka sehingga juga dalam mengambil keputusannya bisa makin matang," lanjutnya.

BACA JUGA: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi

Herzaky juga mengaku hingga kini Partai Demokrat masib terus menggodok nama-nama yang akan maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Kami ingin nama-nama terbaik yang benar-benar dengan rakyat, bisa membantu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dihadapkan oleh rakyat dan bisa bermanfaat yang optimal bagi masyarakat," pungkas Herzaky.

BACA JUGA: Pakar Politik Soroti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5).

MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler