Pakar Politik Soroti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 – 22:34 WIB
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur Surokhim Abdussalam. ANTARA/Dokumen Pribadi.

jpnn.com - SURABAYA - Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia calon kepala daerah.

Surokim menilai keputusan MA mengabulkan gugatan membuka ruang regenerasi kepemimpinan.

BACA JUGA: NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menohok

"Pandangan saya hal itu mempermudah munculnya dan lahirnya tokoh-tokoh muda di jagat kepemimpinan publik. Saya pikir putusan itu progresif dan futuristik," ujar Surokhim di Surabaya, Kamis (30/5).

Surokhim bahkan menilai putusan MA berpotensi meningkatkan partisipasi kalangan muda untuk terjun langsung sebagai peserta di kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

BACA JUGA: Bursa Warung

"Saya pikir tidak ada masalah serius kalau soal itu, biar publik juga punya kesempatan memilih calon yang unggul dan terbaik," ucapnya.

Perihal penerapannya, Surokim menyebut kontestasi Pilkada 2024 bisa menjadi titik awal penerapan putusan tersebut.

BACA JUGA: Pakar Ini Ungkap Pentingnya Etika Dalam Debat Pilpres

Namun harus dibarengi sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat oleh KPU selaku regulator pemilihan umum.

Hal itu untuk mencegah adanya anggapan publik bahwa putusan ini untuk melenggangkan kekuasaan dari pihak tertentu.

"Ada mekanisme pemilihan langsung oleh publik. Kedaulatan publik masih bisa diharapkan," ucapnya.

Diketahui Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji material dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai '...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.

Pada akhir putusan Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler