Demokrat Ogah Bantu Kader yang Terjerat OTT KPK

Senin, 07 Mei 2018 – 16:29 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (paling kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (5/5) terkait operasi tangkap tangan (OTT) transaksi suap untuk anggota DPR Amin Santono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggota Komisi XI DPR Amin Santono, yang menjadi tersangka suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2018. Amin kini sudah menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya tidak pernah memberikan bantuan hukum kepada siapa pun kader yang tersangkut masalah korupsi, perbuatan pidana dan tercela lainnya.

BACA JUGA: Perbuatan Amin Santono Tak Menggerus Elektabilitas Demokrat

Dia menjelaskan Partai Demokrat hanya membantu kader yang dianggap korban kriminalisasi, atau bermasalah secara hukum saat melakukan tugasnya di partai maupun jabatannya di eksekutif dan legislatif.

"Tetapi kalau perbuatan tercela seperti ini (korupsi) Partai Demokrat tidak akan ada bantuan hukum sama sekali," kata Ferdinand di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5).

BACA JUGA: Kader Ditangkap, Demokrat Pastikan Tak Toleransi Korupsi

Dia mengatakan memang operasi tangkap tangan (OTT) itu juga sebagai sebuah praduga tidak bersalah.

Namun, kata dia, bagi Partai Demokrat, OTT itu sudah membuktikan yang bersangkutan menerima uang. "Itu sudah diperiksa dalam tempo 1 x 24 jam sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Ferdinand.

BACA JUGA: Diam Seribu Bahasa, Amin Santono Resmi jadi Tahanan KPK

Nah, Ferdinand menuturkan hal itu sudah cukup meyakinkan bagi partai bahwa yang bersangkutan memang terlibat menerima suap pengurusan anggaran. "Dan itu tidak (ada) maaf bagi Partai Demokrat," katanya.

KPK, Sabtu (5/5), menetapkan Amin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (4/5).

Tiga tersangka lain adalah Yaya Purnomo (kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Eka Kamaludin (swasta), serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.

Kasus suap yang menyeret Amin terkait dengan penerimaan hadiah janji usulan dana RAPBNP 2018. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Memberhentikan Amin Santono Tidak dengan Hormat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler