Demokrat Ogah Perppu Pilkada Direvisi

Selasa, 20 Januari 2015 – 12:20 WIB
Agus Hermanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR keberatan dengan rencana 9 fraksi lain yang akan memberikan persetujuan terhadap Perppu No.1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tapi dengan syarat dilakukan revisi.

Wakil Ketua DPR dari FPD, Agus Hermanto menegaskan tidak ada yang namanya Perppu itu disetujui dengan perbaikan. "Tidak ada Perppu disetujui dengan perbaikan. Tapi yang ada hanya disetujui atau tidak," katanya jelang Paripurna DPR, Selasa (20/1).

BACA JUGA: DPR Minta Penjelasan Jokowi Angkat Plt Kapolri

Paripurna DPR kali ini salah satu agendanya pengambilan keputusan terhadap Perppu Pilkada, setelah sebelumnya di tingkat komisi, seluruh fraksi setuju Perppu segera disahkan menjadi undang-undang, namun setelah itu harus direvisi. Hanya Demokrat yang menyetujui Perppu tanpa syarat.

Agus Hermanto menegaskan, Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir jabatannya itu merupakan Perppu terbaik yang tinggal diimplementasikan, karena pemerintahan SBY-Boediono sudah melakukan berbagai perbaikan penyelenggaraan Pilkada di Perppu itu.

BACA JUGA: Giliran PBHI Kecam Eksekusi Mati

"Ini undang-undang (Perppu) Pilkada terbaik karena dilakukan secara langsung dan dikehendaki masyarakat," tegasnya.

Senada, anggota FPD, Saan Mustofa menyebutkan kalau Perppu tersebut direvisi, maka KPU tidak akan bisa mengejar tahapan pelaksanaan Pilkada. Karena itu, KPU harus diberikan kepastian mengenai dasar hukum pekerjaannya. Dia juga menepis anggapan bahwa ada aturan yang tumpang tindih dalam Perppu.

BACA JUGA: Irjen Budi Waseso: Silakan Tangkap Saya

"Tidak ada hal yang tumpang tindih. Pilkada terdekat tahapannya mulai Februari pendaftaran. Kita ingin Perppu ini disahkan menjadi undang-undang dan tidak terjadi revisi," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Sutarman Itu ADC nya Gus Dur, Bukan ADC SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler