jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Santoso meminta aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata sebelum terjadinya Tragedi Kanjuruhan bisa disanksi pidana.
Diketahui, ratusan orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan setelah berlangsungnya pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam.
BACA JUGA: Begini Sikap Kapten Timnas Indonesia Soal Tragedi Kanjuruhan
Dalam beberapa video yang beredar soal Tragedi Kanjuruhan, memperlihatkan gas air mata ditembakkan ke arah tribune yang memicu kepanikan suporter.
"Dalam hal ini kepolisian, ya, harus diberi sanksi," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Fadli Zon Sentil Polisi soal Penggunaan Gas Air Mata
Santoso tentu mempertanyakan alasan polisi menembakkan gas air mata sehingga terjadi Tragedi Kanjuruhan.
Santoso menyebut polisi seharusnya paham SOP dalam menangani suporter di dalam stadion, yakni tidak boleh menggunakan gas air mata.
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
"Kan, dia (polisi, red) sebenarnya tahu itu SOP bagaimana menembakkan gas air mata. Ternyata di tribune yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan penembakan gas air mata saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dilakukan demi mencegah aksi anarkisme.
Terlebih lagi, para pendukung Singo Edan tidak puas dengan hasil pertandingan dan turun ke lapangan.
"Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan," tutur perwira bintang dua itu.
Akibat tembakan gas air mata itu, para pendukung lantas menuju pintu keluar.
"Kemudian, terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan