jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Patai Demokrat mengusulkan anggota DPR menggunakan haknya melakukan interpelasi terhadap pemerintah pasca diumumkanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
BACA JUGA: Effendi Simbolon: Tuhan Ampuni Pak Jokowi dan Pak JK
"FPD mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak dan kewenangannya untuk bertanya (interpelasi) meminta penjelasakan pada pemerintah terkait kenaikan harga BBM ini," kata politikus yang akrab disapa Ibas itu.
Dasar usulan FPD agar DPR menginterpelasi pemerintah adalah UU APBN No.17/2014 tentang APBN Perubahan. Dalam Pasal 7 ayat 1 dikatakan pemerintah bisa menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia meningkat 15 persen di atas asumsi APBNP sebesar USD 105/barel. Sehingga ada indikasi pemerintah melanggar Undang-undang.
BACA JUGA: BBM Naik, PKS Galang Kekuatan Interpelasi Jokowi
Ibas mengatakan kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan menaikkan harga sebesar Rp2.000 sekarang ini tidak tepat karena harga minyak mentah dunia sedang pengalami penurunan tajam di bawah asumsi APBNP 2014 sebesar USD 104/barell.
Selain itu kebijakan ini dipandang tidka tepat karena defisit anggaran dalam keadaan aman. Di sisi lain, kenaika harga BBM juga baru dilakukan tahun 2013 lalu. "Apalagi tahun ini tarif dasar listrik, bahan bakar gas, mengalami kenaikan. Keadaan ini akan bebani masyarakat karena harga kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan, sehingga akan muncul inflasi," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Rieke: Kenaikan BBM jadi Pil Pahit Untuk Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, Kepolisian Awasi SPBU
Redaktur : Tim Redaksi