Demokrat Segera Pecat Ketua DPC Batanghari

Rabu, 09 Oktober 2013 – 20:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Batanghari nonaktif, Abdul Fattah akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat setempat. Pasalnya, yang bersangkutan telah menjadi terdakwa kasus korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua. Menurutnya, sesuai pakta integritas, semua kader partai yang tersangkut kasus hukum akan dipecat dari kepengurusan.

BACA JUGA: Mahfud Tantang Jimly Berani Lapor KPK

"Saya kira begitu komitmen kita," kata Max saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/10).

Menurut Max, belum dicopotnya Abdul Fattah hanya terkendala masalah teknis belaka. Yakni belum adanya laporan tertulis dari DPD Jambi kepada DPP Demokrat.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Akil Dengan TPPU

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Andi Nurpati mengakui bahwa masalah Abdul Fattah memang luput dari perhatian DPP. Pasalnya, DPP memang tidak terlalu fokus memperhatikan masalah di daerah.

"Beda dengan Mas Anas.Karena Mas Anas ini kan di pusat, sehingga fokusnya bisa langsung," ujarnya.

BACA JUGA: Kekayaan Komjen Sutarman Dianggap Masih Wajar

Namun Andi menegaskan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan untuk setiap pengurus partai yang bermasalah dengan kasus hukum. Siapapun pengurus partai, akan diberhentikan apabila tersangkut perkara hukum.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Batanghari Abdul Fattah pada 12 September 2013. Fattah dinonaktifkan karena status hukumnya sebagai terdakwa kasus korupsi.

Abdul Fattah diduga korupsi pada pengadaan armada pemadam kebakaran Batanghari tahun 2004. Akibat hal tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 651 juta. Saat ini sidang Fattah telah digelar Pengadilan Tipikor Jambi.

Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan primer mengacu Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider mengacu Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Tersangka Suap Akil jadi Bupati Gunung Mas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler