“Jangan mengatasnamakan rakyat miskin lalu bisa seenaknya mendirikan rumah sakit tanpa melengkapi perizinanHal ini tidak bisa dibenarkan dalam aturan apapun meski itu katanya untuk warga miskin,” kata Hamid, kepada Radar Banten, di ruang kerjanya.
Menurut Hamid, Pemkab Serang jangan tergesa-gesa memberikan izin operasi kepada rumah sakit tersebut, sebelum pihak rumah sakit melengkapi perizinan
BACA JUGA: Mobdin Wabup Serang Diajukan Rp 450 Juta
Jika Pemkab sampai mengizinkan, kata Hamid, ini akan menjadi masalah baru karena orang lain pasti akan melakukan yang sama di kemudian hariSebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi penggagas Rumah Sakit Pelita Rakyat, mengaku, belum lengkapnya perizinan rumah sakit karena menganggap enteng soal izin pendirian bangunan dan meminta maaf
BACA JUGA: Tujuh Desa Kembalikan Raskin
“Kalau soal izin, itu urusan teknis, nanti kita selesaikan,” katanya.Pada bagian lain, anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Muhajir, mengatakan, Badan Anggaran (Banang) sedang mengkaji laporan keuangan pada poin klaim kemiskinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Serang tahun 2010
Menurut Muhajir, dalam keterangan laporan keuangan jumlah klaim SKTM masyarakat Kabupaten Serang sebesar Rp 8 miliar dan Kota Serang Rp 4 miliar
BACA JUGA: Mochtar Riady: Ingin Kaya Harus Berkeringat
“Apakah memang betul pengeluaran itu klaim warga miskin atau tidak, ini sedang kita kaji lebih dalam supaya tidak menimbulkan masalah pada pemeriksaan BPK tahun mendatang,” ungkap Muhajir(kar)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelawar Orange Gegerkan Warga Probolinggo
Redaktur : Tim Redaksi