jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) bakal mengambil langkah hukum untuk mempersoalkan keputusan kepolisian menjerat calon gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bakal mengajukan praperadilan untuk membela bupati Simalungun yang juga ketua DPD PD Sumut itu.
Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan mengatakan, partainya terus mendalami kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang status JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah tadi malam. Menurut Hinca, ada cacat prosedur pada penetapan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan.
BACA JUGA: Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung
"Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih. Kami praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," kata Hinca lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (16/3).
Hinca menilai penetapan JR Saragih sebagai tersangka ini lebih kental aroma politisnya sebagaimana pendapat publik. Akibatnya, kata dia, publik pun bertanya-tanya tentang proses demokrasi yang berkeadilan dan fair.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Andi Rian soal JR Saragih jadi Tersangka
"Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini," katanya. PD pun menunjuk pengacara Hermansyah Hutagalung di Medan untuk menyusun gugatan praperadilan.
Dia menambahkan, perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. "Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih-Ance Selian Kandas, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Boy