Demokrat tak Merasa Diuntungkan Moratorium Iklan

Rabu, 26 Februari 2014 – 20:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat siap menjalankan keputusan morotarium iklan politik di lembaga penyiaran. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak akan memasang iklan politik di luar masa kampanye.

"Kalau hukum seperti itu, kita ikuti saja dululah," kata Ketua Harian Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Kepengurusan PPP Kota Gorontalo Diambil Alih DPW

Mangindaan membantah jika partainya diuntungkan dengan keputusan morotarium iklan politik. Menurutnya, selama ini Partai Demokrat tidak masalah dengan banyaknya iklan politik milik partai politik (parpol) pesaing yang muncul di televisi.

Asalkan, sambungnya, iklan politik tidak menyerang parpol lainnya. Ia pun percaya masyarakat sudah cerdas dan tidak akan percaya begitu saja dengan iklan politik.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Bantah Disebut Langgar Kode Etik

"Semua iklan silakan, asal jangan menghantam yang lain. Itu saja, yang santun, bersih, cerdas saja," ucap pria yang juga menjabat Menteri Perhubungan ini.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono juga mengaku tak keberatan dengan morotarium iklan politik. Hanya saja, ia meminta agar aturan ini dipatuhi oleh seluruh parpol.

BACA JUGA: Jokowi dan Priyo Goyang di Depan Massa Buruh

Ia juga berharap ada kesepakatan di antara lembaga penyiaran khususnya televisi untuk mematuhi keputusan morotarium.

"Untuk menghindarkan adanya semacam penyalahgunaan atau curi start kalau disepakati setuju saya tapi berlaku semua. Tidak hanya TV One saja , tapi harus semua TV tidak hanya menunjuk satu orang saja. Yang tidak punya TV tapi punya uang itu juga seharusnya nggak boleh (iklan)," papar Agung.

Seperti diberitakan, Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.

Dengan keputusan ini maka semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum dimulainya masa kampanye terbuka. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta Tambahan 156 Ribu Petugas Pengawas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler