Ketua KPU RI Bantah Disebut Langgar Kode Etik

Selasa, 25 Februari 2014 – 23:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Robby Syahputra, membantah jika disebut pihaknya telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana pengaduan calon anggota KIP Aceh Tenggara, Khaheniate.

Di hadapan Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2), Robby selaku teradu membenarkan adanya pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2008-2013. Dan untuk itu tim seleksi telah melakukan verifikasi para calon anggota KIP yang ada. Karena itu terkait tudingan pemohon, Roby membantah jika disebut KIP Aceh tidak menjawab pertanyaan pemohon mengapa bukan dirinya yang terpilih.

BACA JUGA: Jokowi dan Priyo Goyang di Depan Massa Buruh

“Tidak benar KIP Aceh tidak menjelaskan perihal yang diadukan oleh Pengadu. KIP Aceh berdasarkan rapat pleno telah menjawab (pertanyaan pemohon) dengan surat Nomor 270/1554, tertanggal 17 Mei 2013, (ditujukan) kepada pemohon,” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie.

Dalam perkara ini, Khaheniate tidak hanya mengadukan KIP Provinsi Aceh, namun juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Namun hampir sama dengan jawaban Robby, Ketua KPU Husni Kamil Manik, juga membantah tudingan pengadu.

BACA JUGA: Bawaslu Minta Tambahan 156 Ribu Petugas Pengawas

Menurut Husni, Khaheniate tidak terpilih disebabkan beberapa hal. Antara lain, ia diketahui pernah menjadi pengurus Partai Golkar di DPD tingkat II dan mengundurkan diri dari kepengurusan  partai tertanggal 28 Desember 2011. Selain itu, pengadu juga pernah diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslukada) Aceh Tenggara, karena pernah terkait keterlibatannya dalam partai politik sesuai dengan Surat Bawaslu RI No. 021/BAWASLU/2012 pada 10 Januari 2012.

Sidang DKPP kali ini digelar setelah sebelumnya Ahmar Ihsan Rangkuti dan Busyara, selaku Kuasa Hukum Khaheniate, mengadukan komisioner KIP Aceh, Roby Syahputra dan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Gelar Jalan Tolak Golput Libatkan Ratusan Ribu Massa

Dalil pengaduan, karena masing-masing teradu tidak juga kunjung menjawab permohonan pengadu untuk menjelaskan, mengapa dirinya tidak diangkat menjadi anggota KIP Aceh Tenggara.

Pengaduan bermula dari kekosongan tiga komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2008-2013 setelah diberhentikan oleh DKPP beberapa waktu lalu, karena terbukti melanggar kode etik.

Menurut versi pengadu pengganti kekosongan berdasarkan nominasi yang masuk mestinya, salah satunya adalah Khaheniate yang mendapat peringkat kedelapan. Namun anehnya, Khaheniate tidak dilantik.

“Pada 27 April 2013 Bupati Aceh Tenggara telah melantik dua PAW KIP Aceh Tenggara yang SK (surat keputusan)-nya dikeluarkan oleh KPU Pusat melalui usulan KIP Provinsi NAD tanpa memberi penjelasan kenapa untuk nama Khaheniate tidak dikeluarkan SK penetapannya,” kata Ahmar Ihsan Rangkuti, selaku kuasa hukum pengadu.

Mendengar dalil pengadu dan jawaban teradu, DKPP berencana akan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat, guna menggali lebih dalam masing-masing pernyataan dari pihak-pihak yang berperkara.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Tolak Gagasan Interpelasi Outsourcing BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler