jpnn.com - JAKARTA - Anggota Timwas Century DPR, Achsanul Qasasi menilai tidak ada yang istimewa dengan penyebutan nama Wakil Presiden Boediono dalam surat dakwaan atas Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi bail out untuk Bank Century. Menurut politikus Partai Demokrat itu, isi dakwaan tidak membuat Boediono otomatis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Achsanul mengatakan, surat dakwaan Budi Mulya hanya menunjukkan bahwa Boediono ikut membuat kebijakan tentang bail out Century. Achsanul menganggap hal itu memang menjadi kewenangan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.
BACA JUGA: Takut Ribut, Pengumuman Honorer K2 Tiga Provinsi Tunggu Klarifikasi
"Yang disebut Budi Mulya itu orang-orang yang hadir saat rapat 20 November. Jadi BI tanggal itu memang harus buat keputusan dan bukan hal yang tidak wajar, negara justru butuh keputusan," kata Achsanul kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
Pria yang duduk di komisi keuangan dan perbankan DPR RI itu mengatakan, kebijakan bail out Century memang dibutuhkan untuk menyelamatkan ekonomi. Bahkan, Komisi XI DPR juga mendukung kebijakan bail out.
BACA JUGA: Boediono Dianggap Ikut Serta Bukan Hal Istimewa bagi Istana
Karenanya, sambung Achsanul, Boediono tidak bisa disalahkan hanya karena ikut membuat kebijakan tersebut. "Kecuali kalau memang ada kepentingan pribadi disitu, itu silahkan dilacak. KPK yang harus buktikan apakah untuk kepentingan negara atau ada kepentingan khusus," ujarnya.
Karenanya Achsanul menyayangkan sikap rekan-rekannya di Timwas Century yang terus mengkait-kaitkan kasus Century dengan Boediono. Apalagi, sampai memunculkan wacana pemakzulan terhadap Boediono yang kini menjadi wakil presiden.
BACA JUGA: Honorer K2 Perkuat Jaringan dengan JIHAD
Achsanul menegaskan, pemakzulan terhadap Boediono sangat berlebihan. Pasalnya, Boediono bukanlah seorang tiran yang menyiksa rakyatnya. "Saya lihat ini pemaksaan politik, Pak Boed bukan Khadaffi atau Saddam Husein yang memperlakukan rakyatnya dengan buruk," tandasnya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Rp 1 M, Budi Mulya Didakwa Rugikan Negara Rp 7,4 T
Redaktur : Tim Redaksi