jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan partainya tetap memilih nomor urut 14 untuk digunakan pada Pemilu 2024, seperti pada saat Pemilu 2019.
Dia menjelaskan angka itu bakal ditambah dengan huruf S dan P, sehingga dibaca menjadi “S14P” atau dengan kata lain dapat dibaca "siap".
BACA JUGA: Elektabilitas PKB Salip Demokrat dan NasDem, Prabowo Unggul Kandidat Capres
"Siap mengandung makna bahwa Partai Demokrat harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, menyongsong kontestasi pemilu serentak, pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif," kata AHY di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Tak hanya itu, Putra sulung Presiden Keenam Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengatakan Partai Demokrat bakal terus menggaungkan semangat perubahan dan perbaikan.
BACA JUGA: Isu Penundaan Pemilu Bergulir Lagi, Syahrial Demokrat: Mirip Menjelang Kejatuhan Soeharto
Dia berharap hal itu bakal membawa kemenangan Demokrat pada Pemilu 2024.
“Tentu ikhtiar, perjuangan, dan doa kita bersama Demokrat bisa sukses dan menang, dan bisa berperan lebih banyak lagi, baik di pemerintah nasional, maupun di parlemen,” ujarnya.
BACA JUGA: Sah! Ini Nomor Urut Parpol Kontestan Pemilu 2024 Hasil Undian di KPU
Di sisi lain, terkait dengan penambahan 4 provinsi baru di Papua, AHY menargetkan setiap daerah pemilihan bisa mengirimkan satu anggota DPR RI.
“Jadi, kami ingin menghadirkan sebuah kekuatan signifikan di parlemen, paling tidak setiap dapil, ada satu minimal,” pungkas AHY.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
KPU juga sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024.
Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual dan enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra