Demokrat Tolak Warteg Dipajaki

Minggu, 19 Desember 2010 – 16:35 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengatakan, sebagai usaha mikro dan tempat makan masyarakat berpenghasilan kecil, Warung Tegal (Warteg) tidak tepat dibebani pajak 10 persen.

“Jika warga kota yang berpenghasilan rendah makan di Warteg tetap dipajaki, Kebijakan itu pasti berpengaruh terhadap konsumen dan pengelola warung secara signifikan," kata Anas, usai makan di salah satu Warteg, kawasan Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, Minggu (19/12).

Menurut Anas, munculnya gagasan Pemprov DKI Jakarta untuk memajaki Warteg sepertinya tanpa didahului dengan survei independen terhadap karakter, pelaku dan konsumen serta perputaran uang di Warteg"Akibatnya, Pemprov DKI terjebak dengan sikap yang tidak berpihak pada masyarakat kecil," ucapnya.

Keberadaan banyak Warteg di Jakarta, lanjut Anas, merupakan penyangga perut dan perekonomian warga berpenghasilan kecil DKI Jakarta

BACA JUGA: Pakai Dinar Lebih Menguntungkan

"Ini berarti Warteg telah jadi sabuk pengaman perekonomian perkotaan disamping simbol ekonomi masyarakat kecil," pungkas Anas yang juga mantan Ketua Fraksi PD di DPR itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI ingin memajaki usaha Warteg
Keinginan tersebut ditentang keras oleh banyak pihak hingga Pemda DKI Jakarta menunda revisi Peraturan Daerah Pajak Restoran yang memasukkan Warteg dan warung makan lainnya terkena pajak 10 persen.

Dalam draf pembahasan revisi, Balegda DPRD DKI mengusulkan empat opsi

BACA JUGA: Bisa Tekan Biaya Produksi, Pengusaha Tak Naikkan Harga

Pertama, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran, khususnya yang mengatur pajak warteg
Kedua, penerapan pajak tersebut akan ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.

Ketiga, dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak

BACA JUGA: BBM Dibatasi, Muncul Wacana Konversi

Sehingga nantinya pajak restoran tidak akan dikenakan kepada jenis usaha jasaboga berbentuk warung seperti warung Tegal, warung Padang, dan sejenisnya.

Keempat, ada kemungkinan pajak ini diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan kepada wajib pajakArtinya, besaran pajaknya bisa dikenakan di bawah 10 persen(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Optimis Meski Target Lifting Meleset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler