Demonstran: Tolak PK Mardani Maming, MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus!

Selasa, 24 September 2024 – 14:23 WIB
Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, mendesak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming segera ditolak, Selasa (24/9/2024). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, mendesak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming segera ditolak, Selasa (24/9).

Dalam aksinya, AMPH mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor.

BACA JUGA: Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming

“Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," teriak Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Arfan diikuti massa aksi dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Dalam orasi, Arfan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

BACA JUGA: Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum

“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Arfan dalam orasinya.

Arfan juga mendesak agar hakim agung Sunarto yang diduga cawe-cawe dalam peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

BACA JUGA: Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Arfan menekankan pentingnya, mengembalikan integritas dari para hakim Mahkamah Agung (MA) yang rusak akibat dugaan cawe-cawe di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

“Ini menyangkut bagaimana integritas dari hakim agung,” pungkas dia.

Sebelumnya, Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar aksi unjuk rasa atau demo yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Faizal berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Mahkamah Agung, lanjut dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler