jpnn.com, JAKARTA - Puluhan aktivis dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan sejumlah pencinta hewan berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11) pagi ini.
Aktivis DMFI dan para pencinta hewan berdemonstrasi dengan membawa spanduk yang isinya soal kedaruratan perdagangan anjing dan kucing.
BACA JUGA: Mengupas Perdagangan Anjing Buat Dimakan yang Marak di Asia Tenggara
Selain itu, massa dalam demonstrasinya juga membawa poster tentang perdagangan daging anjing dan kucing adalah ilegal.
Mereka juga membawa poster bergambar Presiden Kedelapan RI Prabowo Subianto yang sedang menggendong hewan peliharaan
BACA JUGA: Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menyebut aksi yang dilakukan pihaknya sebagai reaksi terhadap pernyataan anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo.
BACA JUGA: Pencinta Hewan Indonesia Harus Merawat Hewan Peliharaan yang Telantar karena COVID-19
Sebab, katanya, Firman menyampaikan narasi tak masuk akal ketika menolak RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing serta Kucing.
Karin mengatakan Firman menyepelekan urusan perdagangan daging kucing dan anjing dengan dasar melindungi pedagang serta pemakan kedua hewan tersebut.
"Terus dibilang bahwa mereka harus melindungi pemakan dan pedagang, yang mana, kan, enggak masuk akal," kata Karin ditemui di depan Gedung DPR, Kamis.
DMFI sebelumnya memang mengusulkan DPR membahas dua Rancangan Undang-Undang, yakni Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Mereka mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11) kemarin.
Menurut Karin, jumlah pemakan anjing di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia, sehingga alasan Firman jelas tak masuk akal menolak disahkannya aturan melarang konsumsi hewan tersebut.
"Sekarang begini, 4,5 persen dari masyarakat, mungkin ada yang makan daging anjing atau kucing, ya, tetapi sisanya tidak," ujar Karin.
Toh, kata Karin, DMFI juga menyerap aspirasi publik terhadap pelarangan pedagangan daging anjing dan kucing. Hasilnya, mayoritas responden setuju ada ketentuan tersebut.
"Kami juga pernah bikin polling dengan netizen, dan itu mengatakan hal yang sama, 95 persen dari masyarakat Indonesia, mereka ingin ada larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing," katanya.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane menduga pernyataan Firman yang pada akhirnya membuat DPR tak memasukkan RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing dan Anjing ke Prolegnas Prioritas di DPR.
"Iya, kami menyesalkan, ya," kata Adrian ditemui di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia beranggapan Firman tidak mengucap hal ilmiah untuk menolak dibahasnya RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
DMFI, katanya, sudah mengedepankan ilmiah ketika membawa draf usulan RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing dan Anjing. Misalnya, mengkaji dari sisi sosiologis, hukum, serta kesehatan.
"Jadi, itu sudah lengkap. Ada policy brief yang kami berikan kenapa ini harus urgent, tetapi ternyata, ya, diremehkan," kata Adrian.
Dia menduga alasan Firman agar RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tak dibahas di DPR berkaitan dengan kepentingan pribadi.
"Apa yang beliau sampaikan itu memperhatikan kepentingan pribadi, bukan masyarakat luas," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan