jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior INDEF Dradjad Wibowo mendesak dilakukannya audit keuangan terkait dengan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Pasalnya, denda yang dikenakan kepada Bulog tersebut jumlahnya sangat besar.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Impor Beras Dinilai Kental Aroma Manipulasi dan Korupsi
“Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage-nya terlalu tinggi dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor/investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit (penguat penegak hukum),” tegas dia, Sabtu (10/8).
Dradjad meyakini audit keuangan dapat membuka tabir dan mengetahui dasar dari besarnya nilai denda impor beras tersebut.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Bukti Bapanas-Bulog Gagal Wujudkan Ketahanan Pangan
Dari audit keuangan tersebut, kata Dradjad, akan diketahui apakah Rp 294,5 miliar merupakan nilai yang wajar untuk demurrage atau denda impor beras.
“Demikian akan diketahui demurrage-nya wajar atau di luar kewajaran. Jika memang nanti dari pemeriksaan audit ditemukan bukper (bukti permulaan) yang kuat, baru aparat hukum masuk,” jelas dia.
BACA JUGA: KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog dalam Skandal Demurrage
Dradjad menduga nilai demurrage yang sangat besar itu merupakan pertanda ada faktor human error dalam proses impor beras.
“Faktor manusianya bisa karena kompetensi yang rendah, tapi bisa juga karena KKN. Efek selanjutnya adalah ekonomi biaya tinggi. Dalam kasus beras akhir-akhir ini, beras menjadi terlalu mahal bagi konsumen,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Fakta itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif yang akhinya buka suara mengenai 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan.
Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal tersebut.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu (4/8). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif