jpnn.com, JAKARTA - Skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Badan Pangan Nasional (Bapanas)-Perum Bulog dinilai merupakan sebuah skema manipulasi berbau korupsi atas kebijakan impor.
Pasalnya, patut diduga bahwa beras impor yang terkena demurrage bukanlah komoditas milik pemerintah.
BACA JUGA: KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog dalam Skandal Demurrage
Masalah demurrage ini telah dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp 294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata ekonom Defiyan Cori, Rabu (7/8).
BACA JUGA: Bulog-Bapanas Tersandung Skandal Demurrage, Ada Dugaan Keteledoran yang Disengaja
Defiyan Cori memandang, apabila komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
Terlebih, kata Defiyan Cori, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Beras Impor Bulog-Bapanas Persoalan Hajat Rakyat
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuh dia.
Defiyan Cori menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.
Sekedar informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal tersebut
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu,(4/8). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif