Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM

Senin, 30 Mei 2016 – 23:07 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mudik lebaran yang terlalu lama berhenti di Rest Area, harus dibatalkan.

Sebab, rencana penerapan denda untuk antisipasi macet saat mudik lebaran itu tidak ada dasar hukumnya. Termasuk dalam UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Duh.. Lamanya Nurhadi Digarap KPK, Begitu Keluar Cuma Bilang...

"Saya menyarankan agar rencana kebijakan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area itu dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang," kata Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro, saat dikonfirmasi, Senin (30/5).

Politikus partai Gerindra itu justru menilai rencana tersebut bisa dikategorikan menghilangkan keamanan berkendara, karena istirahat itu menjadi bagian dari keamanan.

BACA JUGA: Please, Jangan Ikut Organisasi Baru Penebar Iming-Iming

"Bisa-bisa kebijakan itu nanti dikategorikan melanggar HAM, karena kalau dipaksa seperti itu akan berakibat fatal terhadap pengendara bermotor, terutama sopirnya," tegas Nizar.

Sebaliknya, Ketua DPP Gerindra itu menyarankan, kalau memang mau lancar di jalan tol, bisa digratiskan seperti di luar negeri. Apalagi loket pembayaran tol menjadi penyebab utama kemacetan.

BACA JUGA: Terima Suap dari Mas Gatot, Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

"Semestinya pemerintah mempunyai sistem tagihan online agar tidak selalu macet di loket pembayaran," tandas Nizar. (fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Yuyun, Menteri Yohana Salahkan Orang Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler