Denda Maksimal, Dorong Masyarakat Gunakan Transjakarta

Jumat, 08 November 2013 – 23:48 WIB
Beberapa orang menanti kedatangan Transjakarta. FOTO: Thomas Kukuh/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bakal menerapkan denda maksimal bagi para "penjajah" jalur Transjakarta. Salah satu tujuan dari aturan ketat itu adalah agar jalur Transjakarta lancar, sehingga semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi itu.

Sebab, selama ini jalur Transjakarta kerap diserobot oleh kendaraan lain, baik roda dua dan empat yang bukan bus khusus untuk Transjakarta. “Denda maksimal supaya orang tidak menutup (menerobos) jalur Transjakarta. Jadi, jarak tempuh dan waktu lebih singkat supaya masyarakat berpikir dan beralih menggunakan Busway” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (8/11).

BACA JUGA: DPR Dukung Penerobos Jalur Busway Didenda

Penerapan denda maksimal untuk penerobos jalur Transjakarta rencananya diterapkan pekan depan. Rikwanto mengatakan, setelah pertemuan antara Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pengadilan dan Kejaksaan sudah sepakat untuk penerapan denda maksimal ini muilai pekan depan.

Hanya saja, kata Rikwanto, Pengadilan masih meminta waktu untuk melakukan sosialisasi di internal mereka. “Minggu depan kita berkumpul untuk koordinasi dan memutuskan,” ungkap Rikwanto.

BACA JUGA: Hujan Sepanjang Hari, Jakarta Dikepung Banjir

Teknis penerapannya, ia menjelaskan, jika ada pengendara yang kena tilang kemudian dikenakan pasal yang dijeratkan. Setelah itu pengadilan yang menjatuhkan vonis akan menerapkan denda maksimal. Rencananya, sepeda motor dikenakan denda Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Diguyur Hujan Sehari, Jakarta Banjir dan Macet Total

BACA ARTIKEL LAINNYA... Macet Jakarta Bukan Hanya Tanggungjawab Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler