jpnn.com - JAKARTA -- Penerobos Jalur Transjakarta akan mendapatkan sanksi tegas. Mulai November 2013 nanti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, segera menerapkan denda tilang maksimal bagi penerobos Jalur Transjakarta.
"Denda tilang maksimal memang sudah bisa diterapkan November mendatang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Pemeran Video Mesum Anak SMP Shock dan Mengaku Takut
Menurutnya, Tim Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan usulan ini kepada Kejaksaan.
Ia mengatakan bagi pelanggar atau penerobos Jalur Transjakarta yang kedapatan lebih dari sekali melakukan pelanggaran, maka sanksinya lebih berat. "Para pelanggar yang sudah lebih dari sekali sanskinya lebih berat," ungkap Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah disebutkan bahwa besaran denda maksimal Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500 ribu untuk roda dua.
BACA JUGA: Ayah Pemeran Video Mesum Berharap Keluarganya Bisa Hidup Normal Lagi
Karenanya, ia mengatakan, penerapan ini tidak butuh lagi sosialisasi. "Karena rambu-rambu sudah ada dan di Undang-undang juga sudah disebutkan," katanya.
Bahkan, lanjut Rikwanto lagi masyarakat juga sudah mengerti dan tahu jika jalur khusus itu terlarang bagi angkutan lain selain Busway. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemeran Video Mesum SMP Jakarta Seorang Pelajar Berprestasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Video Mesum Anak SMP Versi Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi