jpnn.com - TERKAIT pemberlakuan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Walikota Jakarta Barat, Fatahillah dalam waktu dekat akan mengumpulkan pemangku kepentingan mulai dari tingkat RT, RW, Lurah hingga Suku Dinas Kebersihan.
Ia menilai penting kebijakan tersebut, demi mempercepat program pemprov mengatasi banjir. Salah satu upaya pencegahan menurutnya dengan mengoptimalkan penanganan sampah dari rumah warga.
BACA JUGA: Jokowi Lelang Jabatan Kepsek
“Salah satu faktor utama penyebab banjir adalah sampah. Sebelum masuk Desember ini akan kami rembuk secara bersama-sama terkait penanganannya. Semuanya dilibatkan tanpa terkecuali jajaran RT dan RW yang mewakili warga,” kata Fatahillah seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Senin (25/11).
Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi nantinya dapat diketahui permasalahan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Sebab selama ini diketahui produktivitas sampah terbanyak berasal dari rumah tangga.
BACA JUGA: Swasta dan Pemerintah Wajib Pasang Ornamen Betawi
Kebijakan denda itu, kata Fatahilah, kaitan mengembalikan kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sehingga tempat pembuangan sampah akhir tidak bermuara di permukaan air.
“Tindakan tegas berupa denda akan diberlakukan. Namun, sebelum kita terapkan pastinya akan dibicarakan dulu. Jika memang alasannya kekurangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), saya akan perintahkan seluruh Lurah dan Camat untuk menyediakan, kita lihat nanti,” paparnya.
BACA JUGA: Kijang Hajar Dua Honda Vario, Dua Biker Tewas
Menanggapi penanganan sampah di permukaan air, Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Wahyu Pudjiastuti membenarkan jika sejauh ini masih mengalami kesulitan. Tanpa terkecuali terbatasnya personel kebersihan.
Kendati demikian, penanganan maksimal menurut Pudji tetap dilakukan. Dalam sehari 50 ribu ton sampah dari permukaan air bisa terangkut. “Memang SDM belum bertambah, namun peremajaan armada sudah dilakukan, sedikitnya ada 90 armada, baik drum truk, gerobak motor dan sebagainya. Sejauh ini secara kontinu terus kami tangani, baik sampah di air maupun di taman. Kita maksimalkan SDM yang ada,” ujarnya.
Mengenai pemberlakuan denda, Pudji memastikan sosialisi berupa himbauan dan pemberitahuan melalui spanduk, banner terkait Perda No. 3 Tahun 2013 itu sudah di informasikan ke warga. Awal Desember nanti, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar, baru akan diterapkan.
“Kami akan memerintahkan RT, RW, Lurah maupun camat untuk segera berjaga-jaga di sekitaran kali maupun tempat-tempat lainnya. Jadi kalau ada yang ketahuan langsung ditindak dan ditilang ditempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pudji menerangkan, terkait penambahan jumlah TPS di Jakarta Barat, pihaknya sudah mengimbau kepada lurah dan camat di wilayah masing-masing agar segeran menunjuk lahan kosong yang tepat untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan.
“Idealnya, satu kelurahan itu punya 1-2 TPS, pasti kedepannya akan kami tambah, tinggal mencari lahannya saja,” tandasnya. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berdayakan Industri Rumah Tangga, Contohlah China!
Redaktur : Tim Redaksi