jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun permohonan pencabutan judicial review (JR) atas UU KPK ini terkait dengan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Mulanya permohonan ini diajukan untuk menelisik polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Kepala Satuan Tugas nonaktif KPK Hotman Tambunan menyatakan pegawai yang dibebastugaskan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan para pegawai yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Minta Ali Fikri tak Berikan Informasi Sesat
Pegawai KPK berharap PTUN mencabut surat keputusan pimpinan yang membebastugaskan pegawai tak lulus TWK.
"Sudah kami siapkan, tetapi tentunya melihat perkembangan, ya, mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmah untuk mencabutnya (SK pembebastugasan pegawai)," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Hotman memastikan pegawai akan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang diberikan oleh negara.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman beralasan pencabutan JR tersebut lantaran Covid-19 menunjukkan gejala penularan yang lebih parah.
Sebab, ditemukannya varian Delta yang sebarannya sangat cepat dan semakin meningkatnya penderita terpapar Covid-19 di DKI Jakarta.
"Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus Covid-19," papar Boyamin.
Dia berharap pencabutan permohonan itu mengurangi beban proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akibat penularan virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
"Maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohonan uji materi a quo untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin memandang pegawai KPK yang gugur akibat TWK telah mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. MAKI merasa tidak memiliki dasar hukum lagi.
"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut," ungkap Boyamin. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Daud Azhari Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak
BACA JUGA: Kepala BKN Tegaskan Informasi TWK Pegawai KPK Rahasia Negara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga