Dengar Atut Divonis 4 Tahun Bui, Keluarga Menangis

Senin, 01 September 2014 – 17:41 WIB
Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Senin (1/9). Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kerabat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang Atut, Senin (1/9) petang. Di antaranya ada adik Atut, Tatu Chasanah.

Saat mendengar Atut divonis 4 tahun pidana penjara, kerabat dan keluarga tiba-tiba langsung berlari kecil keluar dari ruang sidang. Akibat aksi kerabat itu, suasana ruang sidang mendadak gaduh. Apalagi awak media massa turut mengikuti langkah para kerabat hingga kursi-kursi di ruang sidang berantakan.

BACA JUGA: Garuda Kerahkan 11 Pesawat Berbadan Lebar

Tak terdengar jelas apa yang terucap dari bibir para kerabat. Hanya saja kebanyakan dari mereka terlihat sedih dan murung mendengar vonis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.

Sebelumnya diberitakan Atut divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di mana Atut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

BACA JUGA: Bawaslu Nilai Pembentukan Pansus Pilpres Positif

”Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara jika tidak dapat membayar denda," ucap Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.

Ratu Atut Chosiyah dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kapolri Relakan Dua Anggota Diusut PDRM

Dalam hal ini Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revolusi Mental Harus Dimulai dari Urusan Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler